Pembangunan nasional harus memberi manfaat
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan
nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya
yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional.
Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur
ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai
penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang
sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.
Dalam upaya untuk mencapai visi tersebut dan
sejalan dengan RUU Perindustrian sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian, perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
❶ Membuka kesempatan berusaha dan perluasan
kesempatan kerja;
❷ Mewujudkan kepastian berusaha,
persaingan yang sehat serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh
satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
❸ Mewujudkan industri yang maju, berdaya
saing, dan mandiri serta industri hijau;
❹ Memperkuat dan memperkokoh ketahanan
nasional, serta mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia
dan
❺ Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan.
RUU diatas memberikan pengertian industri
hijau sebagai “industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat”. Sebagai sumbangan bagi
terwujudnya tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu mewujudkan industri
maju ,berdaya saing dan mandiri serta hijau, maka dilakukan kajian ini dengan
judul ; “Pendalaman Struktur Industri melalui Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi
Industri Hijau”; Industri Hijau merupakan bagian dalam era lingkungan ekonomi
yang akan datang, disebut sebagai ekonomi hijau (green economy).
Untuk
mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a.
membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan
Industri Hijau;
b.
menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c.
menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d.
mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan
penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan
kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat
melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek
hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti
ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku
mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta
menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.
Sumber: