Pembangunan nasional harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.
Dalam upaya untuk mencapai visi tersebut dan sejalan dengan RUU Perindustrian sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
❶ Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
Mewujudkan industri yang maju, berdaya saing, dan mandiri serta industri hijau;
Memperkuat dan memperkokoh ketahanan nasional, serta mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia dan
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat  secara berkeadilan.
RUU diatas memberikan pengertian industri hijau sebagai “industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat”. Sebagai sumbangan bagi terwujudnya tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu mewujudkan industri maju ,berdaya saing dan mandiri serta hijau, maka dilakukan kajian ini dengan judul ; “Pendalaman Struktur Industri melalui Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau”; Industri Hijau merupakan bagian dalam era lingkungan ekonomi yang akan datang, disebut sebagai ekonomi hijau (green economy).
Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subyek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subyek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan tersebut.

Sumber:


date Kamis, 25 Juni 2015

Tanggapan tentang Video Kelas 2ID03 :
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Sanksi pelanggaran pasal 16:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 130

Sumber :

date Kamis, 04 Juni 2015



Menambahkan tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:

Perdagangan merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.

Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya.
Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
1.   Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2.   Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3.   Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

Persyaratan Merek Dan Itikad Baik
Suatu merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.
Hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1. Application/ permohonan
2. Persyaratan formal/ examination on complettness
3. Pengumuman dan publikasi
4. Sanggahan dan keberatan
5. Pemeriksaan substansi
6. Penerimaan dan penolakan
7. Banding atas penolakan



date Selasa, 26 Mei 2015



Menambahkan tentang Video Hak Cipta Di Kelas 2 ID 03:

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:

No
Objek Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
1
  • Buku pamflet dan karya tulis lain
  • Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
  • Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
  • lagu atau musik tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, Kuliah, Pidato
  • Alat- alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2
Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3
Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4
Ciptaan yang di pegang badan hukum
50 tahun sejak pertma kali di umumkan
5
Folklot
  • cerita rakyat atau puisi rakyat
  • lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
  • tari –tarian rakyat, permainan tradisional
  • hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik

selama- lamanya

6
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7
Produk rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali di rekam
8
Materi siaran
20 tahun sejak pertama kali di siarkan
 

date
Diberdayakan oleh Blogger.