1.             RM Padang Sederhana vs RM Sederhana Bintaro





Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan, huruf dan warna merek, bentuk bangunan rumah makan pesaingnya yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Pihak RM Padang Sederhana menganggap RM Sederhana Bintaro mendompleng ketenaran dari mereknya. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung. pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang.

2.             Adidas vs Adadis






Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan dan ciri khas 3 stipes yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Adadis dianggap mendompleng ketenaran dari produk adidas. Namun dikarenakan adadis merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak adidas. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

3.             Allstars vs ball star




Analisa
Merek antara converse allstar dengan ballstar classic memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk bintang, dan tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Ballstar dianggap mendompleng ketenaran dari produk converse allstar. Namun dikarenakan ballstar classic merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak converse allstar. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
  
4.             KFC vs KFG




x 
Analisa
Merek dagang antara franchise KFC dengan KFG di cina memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan, gambar orang yang terletak diantara dua tulisan, gambar tersebut kombinasi antara warna merah, putih dan biru yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek. KFG dianggap mendompleng ketenaran dari produk KFC. Namun dikarenakan KFG merupakan merek yang tidak terkenal dan hanya dikenal di masyarakat disana, maka tidak terdapat gugatan dari pihak KFC. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

5.             Apple Inc. Vs Woolworths Australia



 
Analisa
Merek dagang antara Apple dengan Toko Woolworth memiliki kesamaan pada pokoknya dalam bentuk logo yang hamper sama. Ini yang menjadi dasar gugatan dari Apple Inc. kepada took Woolworth di australia. Toko Woolworths yang harus berhadapan dengan perusahaan yang berbasis di California itu, gara-gara logo toko tersebut dianggap mirip. Padahal, si pemilik toko mengatakan bentuk logo perusahaanya sangat berbeda, dan lebih cenderung berbentuk huruf 'W'. Apple tetap menuntut agar Woolworths menanggalkan logo tersebut dari truk, toko dan produk yang tersebar di Australia.

6.         Waroeng podjok (PT Puri Intirasa) vs Warung pojok (Rusmin Soepadhi)



 
Analisa
Merek dagang antara waroeng podjok milik PT. Puri Intisari dengan warung pojok milik Rusmin soepadhi memiliki kesamaan pada pokoknya dalam pengucapan tulisan. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001.
Permasalahan antara kedua pihak berawal ketika Rusmin selaku pemegang merek dagang Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi memuat iklan peringatan di media cetak kepada Puri Intirasa, pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik awal merek yang bersangkutan. Rusmin telah mendaftarkan merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Depkumham tertanggal 11 Februari 2003. Pemasangan iklan ini dipicu adanya beberapa gerai Waroeng Pojok milik Puri Intirasa. Akan tetapi, pihak Puri Intirasa juga mengklaim dirinya sebagai pemilik awal merek dagang itu, sehingga mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus dan menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan menggunakan merek Warung Pojok tanpa seizinnya.
Dalam gugatan disebutkan Puri Intirasa telah membuka restoran Waroeng Pojok sejak 1998. Akan tetapi ketika penggugat akan mengajukan pendaftaran merek Waroeng Pojok pada 25 Mei 2008, ternyata permohonan itu ditolak karena tergugat sudah terlebih dahulu mendaftarkan nama Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Waroeng Pojok yang diajukan oleh PT Puri Intirasa terhadap Rusmin Soepadhi dengan alasan Waroeng Pojok bukan merek terkenal.

7.         Top 1 vs Megatop dan pop 1




 
Analisa

Merek antara Top 1 dengan Megatop memiliki kesamaan pada pokoknya dengan tulisan kata MEGA TOP dalam elips + 1 + kala New Formula dalam angka 1 + lukisan dan unsur warna merah dan kuning yang tidak sesuai dengan terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan adanya penambahan unsur angka 1 dengan tulisan kala MEGA TOP dalam elips + 1 + kala New Formula da/am angka 1 + lukisan serta menggunakan unsur warna merah dan kuning.. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Megatop dengan jelas mendompleng ketenaran dari Top 1

8. puma vs numa

 


Analisa
Merek antara puma dengan numa memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk macan, dan tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. numa dianggap mendompleng ketenaran dari produk puma. Namun dikarenakan numa merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak puma. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

9. ink vs inx
 

 Analisa:
Memiliki kesamaaan pelafalan atau penyebutan sehingga dapat membingungkan konsumen padahalan merek ink dan inx merupakaan perusahaan yang berbeda.

10. Honda dan KTM

analisa
motor merek KTM dan Vario Merek honda memiliki kesamaan dalam hal bentuk dan warna dimana KTM di indikasikan mendopleng ketenaran motor honda dengan mengopi disannya.




date Rabu, 24 April 2013

Kasus 1

Permasalahan Apple yang melanggar Paten milik Kodak, Mobilemedia, dan VirnetX
Permasalahan paten sangat menyita perhatian akhir-akhir, setelah munculnya permasalahan paten yang digembar-gemborkan oleh Apple Inc. Namun tidak hanya pihak Apple yang menuntut atas pelanggaran paten yang dimiliki olehnya, pihak Apple pun menerima tuntuan atas pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple Inc yang berbasis di California ini. Pihak-pihak yang melakukan penuntutan atas pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple antara lain :
1.       Perusahaan Eastman Kodak
Kodak mengajukan tuntutan ganti rugi karena Apple telah menggunakan teknologi transmisi gambar digital di perangkat tablet dan smartphone(digital imaging). Apple telah melanggar paten dengan meniru konsep untuk inovasi gambar digital di gadget mereka.  Kodak adalah pemimpin inovasi gambar digital dan kami berinvestasi ratusan juta dollar untuk menciptakan teknologi tersebut. Padahal, paten tersebut telah didaftarkan resmi ke 30 perusahaan termasuk Samsung, Nokia dan LG. Paten yang dilanggar oleh Apple adalah US Patent No 6.292.218  yang meliputi gambar preview teknologi untuk kamera
2.         MobileMedia
iPhone melanggar tiga paten milik perusahaan induk paten software MobileMedia. Paten ini berhubungan dengan tampilan opsi panggilan, menentukan pentingnya panggilan masuk dan berhubungan dengan kamera. MobileMedia sendiri memiliki sekitar 300 paten teknologi terkait dengan penggunaan smartphone dan perangkat komputasi mobile - yang banyak di antaranya merupakan milik Sony dan Nokia.
Inilah tiga paten yang dilanggar Apple:
1. US 6.070.068 (klaim 23, 24) - mencakup menampilkan opsi panggilan pada layar (misalnya, tahan, mengakhiri panggilan, mengaktifkan, dll) dan menampilkan pilihan panggilan untuk beberapa panggilan.
2. 6.253.075 (klaim 5, 6, 10) - mencakup sebuah metode untuk menentukan bahwa panggilan masuk pada ponsel harus ditolak dan kemudian memutuskan komunikasi. Salah satu klaim tersebut juga mencakup memberitahu pengguna tentang panggilan masuk dan memungkinkan pengguna untuk secara tegas menolak panggilan.
3. US 6.427.078 (klaim 73) - mencakup ponsel dengan kamera, display, prosesor, input pengguna, optik untuk mendapatkan informasi gambar, dan sarana untuk transmisi informasi gambar ke lokasi lain melalui RF.

3.  VirnetX

Apple terbukti melanggar paten Facetime milik VirnetX. Holding Corp mengklaim dirinya  memiliki paten atas teknologi video conference di Facetime. FaceTime merupakan layanan tak berbayar, dengan tanpa ada pendapatan yang dihasilkan. Denda yang harus dibayar Apple karena masalah pelanggaran ini adalah sebesar USD 368,2 juta atau sekitar Rp. 3,5 triliun.  Apple dianggap telah melanggar 4 paten milik peruhaan paten asal AS tersebut, yaitu terkait VPS dan nama domain. Salah satu paten yang dilanggar Apple adalah US Patent No 8,05,181 terkait paten Metode Membangun Aman Komunikasi Link Antara Komputer dari Jaringan Virtual.

Sumber:



 
Kasus 2

Perseteruan Paten antara Motorola dengan Microsoft


Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Perseteruan Paten antara Motorola dengan Microsoft


Microsoft dan Motorola saling berhadapan di pengadilan terkait sebuah penuntutan paten FRAND (fair, reasonable, and nondiscriminatory). Microsoft mengatakan bersedia membayar untuk lisensi Motorola H.264 dan paten Wi-Fi, tapi masalahnya Motorola meminta bagian 2,25 persen dari harga eceran untuk setiap perangkat Microsoft yang menggunakan paten itu, kata laporan yang ditulis Phonearena, Rabu. Microsoft menyebut bahwa Motorola tidak memainkan "permainan" itu dengan fair.
Perusahaan yang bermarkas di Redmond tersebut telah bersedia membayar nilai yang wajar untuk paten yang disengketakan, namun Motorola berargumen 2,25 persen merupakan persentase sama yang mereka minta untuk kasus serupa secara universal, jadi itu merupakan nilai wajar.
Ada perbedaan besar antara kedua perusahaan dalam menilai paten yang layak. Motorola menghendaki 4 miliar dolar per tahun untuk paten dalam portfolionya, sementara Microsoft menghargai nilai paten itu 1,25 juta dolar atau kurang.
Microsoft mengklaim bahwa Google sudah menawari lisensi di seluruh dunia untuk perjanjian tarif standar saat aturan paten penting sedang dirumuskan. Jika pengadilan menemukan bahwa Google memang benar sudah membuat tawaran untuk Microsoft, Motorola bakal mendapatkan lebih sedikit uang dari yang diharapkan dalam kasus itu. Perangkat bersistem operasi Windows Phone, Nokia Lumia 900, termasuk perangkat yang menggunakan paten Motorola.
Microsoft berpendapat mereka harus mendapat royalti dari pembuat perangkat mobile yang berjalan pada Android. Pembuat perangkat lunak itu telah mencapai kesepakatan lisensi dengan Samsung Electronics Co dan HTC Corp. Motorola Mobility, yang sedang proses dibeli oleh Google, menolak untuk membayar dan bukan menyerang balik dalam kasus di kantor perdagangan ini.
Dalam pernyataannya, Microsoft mengatakan tuduhan pelanggaran paten itu meliputi teknologi yang dirancang untuk sinkronisasi email, kalender dan daftar kontak, jadwal meeting dan aplikasi pemberitahuan mengenai kekuatan sinyal dan daya tahan baterai.

Paten Microsoft yang dianggap dilanggar oleh Android, antara lain (menurut  Florian Mueller, yang memiliki blog paten teknologi FOSS Patent) :
1.      U.S. Patent No. 6,370,566: Generating meeting requests and group scheduling from a mobile device
Setiap kali Anda membuat janji di kalender dari perangkat mobile, dan aplikasi kalender tersebut mengirim notofikasi bahwa Anda memiliki janji pada hari yang telah ditentukan, maka Anda telah menggunakan paten Microsoft.
Motorola menggunakan paten tersebut tanpa seizin Microsoft. Pada 18 Mei 2012, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat sempat melarang pengiriman smartphone Android Motorola ke AS. Ke-18 produk yang dilarang masuk AS itu meliputi, Motorola Atrix, Backflip, Bravo, Charm, Cliq, Cliq 2, Cliq XT, Defy, Devour, Droid 2, Droid 2 Global, Droid Pro, Droid X, Droid X2, Flipout, Flipside, Spice, dan Xoom.

2.      EP1304891: Communicating multi-part messages between cellular devices using a standardized interface
Paten ini mengatur cara mengirim pesan berisi lebih dari 160 karakter. Berkat Microsoft, pengiriman pesan yang berisi lebih dari 160 karakter bisa dilakukan satu kali dan tidak terpotong-potong. Motorola tidak membayarnya hingga Microsoft menggugatnya di pengadilan Daerah Munich, Jerman, pada 24 Mei 2012.

Paten milik Motorola yang dilanggar oleh Microsoft :
1.      Teknologi wireless pada Motorola dipergunakan pada software xbox 360


date Selasa, 23 April 2013
Diberdayakan oleh Blogger.