Menambahkan tentang Video Hak Cipta Di Kelas 2 ID 03:

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:

No
Objek Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
1
  • Buku pamflet dan karya tulis lain
  • Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
  • Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
  • lagu atau musik tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, Kuliah, Pidato
  • Alat- alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2
Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3
Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4
Ciptaan yang di pegang badan hukum
50 tahun sejak pertma kali di umumkan
5
Folklot
  • cerita rakyat atau puisi rakyat
  • lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
  • tari –tarian rakyat, permainan tradisional
  • hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik

selama- lamanya

6
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7
Produk rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali di rekam
8
Materi siaran
20 tahun sejak pertama kali di siarkan
 

date Selasa, 26 Mei 2015

0 komentar to “Hak Cipta”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.