Menambahkan
tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:
Perdagangan merupakan salah satu
topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah
sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak
dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah
mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada
dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.
Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan
untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum
pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek
merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau
bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu
perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup
mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama
merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau
logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak
pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa)
sekaligus pemiliknya.
Hukum
menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik
eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya,
kecuali atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu
tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada
umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan
hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan
produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan
tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya
disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut.
Merek juga
dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan
menguntungkan semua pihak. Merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau
kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya
berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan
perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga
bermanfaat sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame
bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa
yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali adalah
satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di
mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang
memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill
atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran.
Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum
terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
1.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum
bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran
dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan
kepada pihak yang berhak;
3.
Untuk memberi manfaat kepada masyarakat
agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek
usaha mereka.
Persyaratan
Merek Dan Itikad Baik
Suatu
merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya
pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang
dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau
jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk
mempunyai daya pembeda ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering)
pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Di dalam
Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan
bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat
secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.
Hak atas
merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala
persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Adapun
prosedurnya sebagai berikut:
1. Application/
permohonan
2. Persyaratan
formal/ examination on complettness
3. Pengumuman
dan publikasi
4. Sanggahan
dan keberatan
5. Pemeriksaan
substansi
6. Penerimaan
dan penolakan
7. Banding
atas penolakan