Menanggapi postingan sebelumnya mengenai kode etik profesi untuk ITBI (Ikatan Terapis Bekam Indonesia), keanekaragaman etnis, budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk di dalam berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasanya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu bekam atau kop yang merupakan salah satu metode  untuk mendukungkesehatan masyarakat, melalui trapi pengobatan penyakit dan perawatan kesehatan. Berbagai upaya pengonbatan tradisional teah emberikan pilihan kepada masyarakat, bekam merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan ksembuhan selain biaya yang terjangkau metode ini pun dapat dilakukan oleh siapa pun, dan tidak ada efek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu danketentuan dan uu yang berlaku dan memiliki sertifikasi untuk membuktikan intergritas dari kegiatan ini. Agar kegiatan yang dapat terindungi dan memiliki ijin usaha.
Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) telah memiliki kode etik yang dilandaskan atas norma-norma etik yakni Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Kode etik ini dapat melindungi baik praktisi maupun pasien dalam melakukan terapi bekam. Adanya kode etik tersebut dapat menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang ingin mencoba itu melakukan terapi bekam.

date Kamis, 30 April 2015

0 komentar to “Tulisan Tanggapan Etika Profesi ITBI”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.