Menanggapi postingan sebelumnya
mengenai kode etik profesi untuk ITBI (Ikatan Terapis Bekam Indonesia),
keanekaragaman etnis, budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk di dalam
berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan
dan telah membuktikan efektifitasanya dalam mendukung kesehatan masyarakat.
Salah satunya yaitu bekam atau kop yang merupakan salah satu metode untuk mendukungkesehatan masyarakat, melalui
trapi pengobatan penyakit dan perawatan kesehatan. Berbagai upaya pengonbatan
tradisional teah emberikan pilihan kepada masyarakat, bekam merupakan salah
satu terapi untuk mendatangkan ksembuhan selain biaya yang terjangkau metode
ini pun dapat dilakukan oleh siapa pun, dan tidak ada efek samping apabila
dilakukan berdasarkan ilmu danketentuan dan uu yang berlaku dan memiliki
sertifikasi untuk membuktikan intergritas dari kegiatan ini. Agar kegiatan yang
dapat terindungi dan memiliki ijin usaha.
Ikatan Terapis Bekam
Indonesia (ITBI) telah memiliki
kode etik yang dilandaskan atas norma-norma etik yakni Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Kode etik ini dapat melindungi baik
praktisi maupun pasien dalam melakukan terapi bekam. Adanya kode etik tersebut
dapat menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang ingin mencoba itu
melakukan terapi bekam.