Menambahkan
tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:
Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang
komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan
istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial
Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan
rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber
tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di
Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa
dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang
dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual
pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia
merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri.
Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi
serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari
hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Pengakuan HAKI di Indonesia