1.
RM Padang Sederhana vs RM
Sederhana Bintaro
Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan
pada pokoknya dalam tulisan, huruf dan
warna merek, bentuk bangunan rumah makan pesaingnya yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan
indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001.
Pihak RM Padang Sederhana menganggap RM Sederhana Bintaro mendompleng ketenaran
dari mereknya. Kata 'Bintaro"
dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM
Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan
perlawanan. Kasus ini masih menggantung. pada 2008 Bustaman menggugat
H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan
menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang.
2.
Adidas vs Adadis
Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan
pada pokoknya dalam tulisan dan ciri khas 3 stipes yang sama dari kedua merek
tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam
UU no 15 tahun 2001. Adadis dianggap mendompleng ketenaran dari produk adidas.
Namun dikarenakan adadis merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak
terdapat gugatan dari pihak adidas. Karena untuk mengajukan gugatan atas
pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat
umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
3.
Allstars vs ball star
Analisa
Merek antara converse allstar dengan ballstar classic
memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk bintang, dan
tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi
dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Ballstar
dianggap mendompleng ketenaran dari produk converse allstar. Namun dikarenakan
ballstar classic merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat
gugatan dari pihak converse allstar. Karena untuk mengajukan gugatan atas
pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat
umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
4.
KFC vs KFG
Analisa
Merek dagang antara franchise KFC dengan KFG di cina
memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan, gambar orang yang terletak
diantara dua tulisan, gambar tersebut kombinasi antara warna merah, putih dan
biru yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari
pelanggaran merek. KFG dianggap mendompleng ketenaran dari produk KFC. Namun
dikarenakan KFG merupakan merek yang tidak terkenal dan hanya dikenal di
masyarakat disana, maka tidak terdapat gugatan dari pihak KFC. Karena untuk
mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah
dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
5.
Apple Inc. Vs Woolworths Australia
Analisa
Merek dagang antara Apple dengan Toko Woolworth
memiliki kesamaan pada pokoknya dalam bentuk logo yang hamper sama. Ini yang
menjadi dasar gugatan dari Apple Inc. kepada took Woolworth di australia. Toko Woolworths yang harus berhadapan dengan perusahaan yang
berbasis di California itu, gara-gara logo toko tersebut dianggap mirip.
Padahal, si pemilik toko mengatakan bentuk logo perusahaanya sangat berbeda,
dan lebih cenderung berbentuk huruf 'W'. Apple
tetap menuntut agar Woolworths menanggalkan logo tersebut dari truk, toko dan
produk yang tersebar di Australia.
6.
Waroeng podjok (PT Puri
Intirasa) vs Warung
pojok (Rusmin Soepadhi)
Analisa
Merek dagang antara waroeng podjok milik PT. Puri
Intisari dengan warung pojok milik Rusmin soepadhi memiliki kesamaan pada
pokoknya dalam pengucapan tulisan. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran
merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001.
Permasalahan
antara kedua pihak berawal ketika Rusmin selaku pemegang merek dagang Warung
Pojok dan Warung Pojok Kopi memuat iklan peringatan di media cetak kepada Puri
Intirasa, pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik awal merek yang
bersangkutan. Rusmin telah mendaftarkan merek Warung Pojok dan Warung Pojok
Kopi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Depkumham tertanggal 11 Februari
2003. Pemasangan iklan ini dipicu adanya beberapa gerai Waroeng Pojok milik
Puri Intirasa. Akan
tetapi, pihak Puri Intirasa juga mengklaim dirinya sebagai pemilik awal merek
dagang itu, sehingga mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus dan
menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan menggunakan merek Warung
Pojok tanpa seizinnya.
Dalam
gugatan disebutkan Puri Intirasa telah membuka restoran Waroeng Pojok sejak
1998. Akan tetapi ketika
penggugat akan mengajukan pendaftaran merek Waroeng Pojok pada 25 Mei 2008,
ternyata permohonan itu ditolak karena tergugat sudah terlebih dahulu
mendaftarkan nama Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi. Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat menolak gugatan pembatalan merek Waroeng Pojok yang diajukan oleh PT Puri
Intirasa terhadap Rusmin Soepadhi dengan alasan Waroeng Pojok bukan merek
terkenal.
7.
Top
1 vs Megatop dan pop 1
Analisa
Merek antara Top 1 dengan Megatop memiliki kesamaan
pada pokoknya dengan
tulisan kata MEGA TOP dalam elips + 1 + kala New Formula dalam angka 1 +
lukisan dan unsur warna merah dan kuning yang tidak sesuai dengan terdaftar di
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan
adanya penambahan unsur angka 1 dengan tulisan kala MEGA TOP dalam elips + 1 +
kala New Formula da/am angka 1 + lukisan serta menggunakan unsur warna merah
dan kuning.. Ini merupakan
indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001.
Megatop dengan jelas mendompleng ketenaran dari Top 1
8. puma vs numa
Analisa
Merek antara puma dengan numa
memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk macan, dan
tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi
dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. numa
dianggap mendompleng ketenaran dari produk puma. Namun dikarenakan numa merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat
gugatan dari pihak puma. Karena untuk mengajukan gugatan atas
pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat
umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
9. ink vs inx
Analisa:
Memiliki kesamaaan pelafalan atau penyebutan sehingga dapat membingungkan konsumen padahalan merek ink dan inx merupakaan perusahaan yang berbeda.
10. Honda dan KTM
analisa
motor merek KTM dan Vario Merek honda memiliki kesamaan dalam hal bentuk dan warna dimana KTM di indikasikan mendopleng ketenaran motor honda dengan mengopi disannya.
http://foto-bandung.blogspot.com/2009/05/sederhana-bintaro-vs-sederhana-pasteur.htmlhttp://www.stylefile.com/adidas-coredo-shoes-black-white-fid-36154.html