1.             RM Padang Sederhana vs RM Sederhana Bintaro





Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan, huruf dan warna merek, bentuk bangunan rumah makan pesaingnya yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Pihak RM Padang Sederhana menganggap RM Sederhana Bintaro mendompleng ketenaran dari mereknya. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung. pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang.

2.             Adidas vs Adadis






Analisa
Merek antara adidas dengan adadis memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan dan ciri khas 3 stipes yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Adadis dianggap mendompleng ketenaran dari produk adidas. Namun dikarenakan adadis merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak adidas. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

3.             Allstars vs ball star




Analisa
Merek antara converse allstar dengan ballstar classic memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk bintang, dan tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Ballstar dianggap mendompleng ketenaran dari produk converse allstar. Namun dikarenakan ballstar classic merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak converse allstar. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.
  
4.             KFC vs KFG




x 
Analisa
Merek dagang antara franchise KFC dengan KFG di cina memiliki kesamaan pada pokoknya dalam tulisan, gambar orang yang terletak diantara dua tulisan, gambar tersebut kombinasi antara warna merah, putih dan biru yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek. KFG dianggap mendompleng ketenaran dari produk KFC. Namun dikarenakan KFG merupakan merek yang tidak terkenal dan hanya dikenal di masyarakat disana, maka tidak terdapat gugatan dari pihak KFC. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

5.             Apple Inc. Vs Woolworths Australia



 
Analisa
Merek dagang antara Apple dengan Toko Woolworth memiliki kesamaan pada pokoknya dalam bentuk logo yang hamper sama. Ini yang menjadi dasar gugatan dari Apple Inc. kepada took Woolworth di australia. Toko Woolworths yang harus berhadapan dengan perusahaan yang berbasis di California itu, gara-gara logo toko tersebut dianggap mirip. Padahal, si pemilik toko mengatakan bentuk logo perusahaanya sangat berbeda, dan lebih cenderung berbentuk huruf 'W'. Apple tetap menuntut agar Woolworths menanggalkan logo tersebut dari truk, toko dan produk yang tersebar di Australia.

6.         Waroeng podjok (PT Puri Intirasa) vs Warung pojok (Rusmin Soepadhi)



 
Analisa
Merek dagang antara waroeng podjok milik PT. Puri Intisari dengan warung pojok milik Rusmin soepadhi memiliki kesamaan pada pokoknya dalam pengucapan tulisan. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001.
Permasalahan antara kedua pihak berawal ketika Rusmin selaku pemegang merek dagang Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi memuat iklan peringatan di media cetak kepada Puri Intirasa, pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik awal merek yang bersangkutan. Rusmin telah mendaftarkan merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Depkumham tertanggal 11 Februari 2003. Pemasangan iklan ini dipicu adanya beberapa gerai Waroeng Pojok milik Puri Intirasa. Akan tetapi, pihak Puri Intirasa juga mengklaim dirinya sebagai pemilik awal merek dagang itu, sehingga mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus dan menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan menggunakan merek Warung Pojok tanpa seizinnya.
Dalam gugatan disebutkan Puri Intirasa telah membuka restoran Waroeng Pojok sejak 1998. Akan tetapi ketika penggugat akan mengajukan pendaftaran merek Waroeng Pojok pada 25 Mei 2008, ternyata permohonan itu ditolak karena tergugat sudah terlebih dahulu mendaftarkan nama Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Waroeng Pojok yang diajukan oleh PT Puri Intirasa terhadap Rusmin Soepadhi dengan alasan Waroeng Pojok bukan merek terkenal.

7.         Top 1 vs Megatop dan pop 1




 
Analisa

Merek antara Top 1 dengan Megatop memiliki kesamaan pada pokoknya dengan tulisan kata MEGA TOP dalam elips + 1 + kala New Formula dalam angka 1 + lukisan dan unsur warna merah dan kuning yang tidak sesuai dengan terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan adanya penambahan unsur angka 1 dengan tulisan kala MEGA TOP dalam elips + 1 + kala New Formula da/am angka 1 + lukisan serta menggunakan unsur warna merah dan kuning.. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. Megatop dengan jelas mendompleng ketenaran dari Top 1

8. puma vs numa

 


Analisa
Merek antara puma dengan numa memiliki kesamaan pada pokoknya dalam gambar logo yang berbentuk macan, dan tata letak tulisan yang sama dari kedua merek tersebut. Ini merupakan indikasi dari pelanggaran merek yang ditentukan dalam UU no 15 tahun 2001. numa dianggap mendompleng ketenaran dari produk puma. Namun dikarenakan numa merupakan merek yang tidak terkenal, maka tidak terdapat gugatan dari pihak puma. Karena untuk mengajukan gugatan atas pembatalan suatu merek, merek tersebut haruslah sudah dikenal oleh masyarakat umum dan menimbulkan kerugian pihak yang menggugat.

9. ink vs inx
 

 Analisa:
Memiliki kesamaaan pelafalan atau penyebutan sehingga dapat membingungkan konsumen padahalan merek ink dan inx merupakaan perusahaan yang berbeda.

10. Honda dan KTM

analisa
motor merek KTM dan Vario Merek honda memiliki kesamaan dalam hal bentuk dan warna dimana KTM di indikasikan mendopleng ketenaran motor honda dengan mengopi disannya.




date Rabu, 24 April 2013

0 komentar to “HAK Merek”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.