Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu: 

  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Paten;
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.


 Desain Industri (Industrial designs);
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

Merek;
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. 

 Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);

 Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);

Rahasia dagang (trade secret);
 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi   dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

Fungsi perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum adalah:
  1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu; 
  2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual; 
  3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat; 
  4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten; 
  5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

SIFAT-SIFAT HKI

Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,

  1.  Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek. 
  2. HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. 
  3. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
 Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  1. Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunakcomputer, dan buku-buku sejenis lainnya 
  2. Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau 
  3. Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; 
  4.  Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.





Kasus 1
Merek Cap Kaki Tiga Hadapi Gugatan

Merek minuman "Cap Kaki Tiga" produksi Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd menghadapi gugatan terkait hak atas kekayaan intelektual atau HAKI dari merek "Isle of Man" yang dimiliki warga negara Inggris Russel Vince. 

Gugatan ini atas dasar Logo Cap Kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang 'Isle of Man' yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang.

"Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia," tambahPreviany Annisa Rellina selaku kuasa hukum dari Russel Vince sebagai penggugat, dalam keterangannya di Jakarta, Senin(14/1).

Sidang perdana gugatan pembatalan seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug, dengan uraian merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin pagi. 

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan itu, pihak tergugat Wen Ken Drug hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Nasrudin.Gugatan atas merek Cap Kaki Tiga itu menurut Previanny berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ayat itu menyatakan, permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut (b) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

"Berdasar adanya kemiripan antara Logo Cap Kaki Tiga dengan lambang/symbol/bendera/mata uang dari Isle of Man, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual seharusnya menolak Permohonan Pendaftaran merek cap kaki tiga," kata Previanny.

Penggugat yang berkeberatan menganggap bahwa lambang mereka digunakan tergugat sebagai merek dan mengajukan gugatan bagi pembatalan merek Cap Kaki Tiga tersebut.Atas kasus tersebut, hakim memberikan waktu kepada tergugat untuk menyusun jawaban dan sidang akan dilangsungkan kembali pada 21 Januari 2013 mendatang. 

Sebelumnya, Cap Kaki Tiga juga mengalami sengketa merek dengan produsen minuman larutan penyegar lainnya Cap Badak dari PT Sinde Budi yang berakhir dengan Pengadilan Niaga Jakarta meminta Dirjen HAKI untuk mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak. 

Majelis hakim yang sama juga menolak gugatan balik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd yang menyatakan bahwa perusahaan asal Singapura ini menyatakan telah menggunakan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar badak sejak 1937 dan pernah dimuat di salah satu surat kabar Singapura pada 1959. 

Penolakan gugatan itu adalah berdasarkan pertimbangan bahwa PT Sinde Budi telah mendaftarkan merek Cap Badak beserta gambar badak dan tulisan kaligrafi terlebih dulu pada tahun 2004 sedangkan Wan Ken Drug baru mendaftar pada tahun 2008.

Kasus 2
Indonesia Urutan ke-12 Pembajak Software Terbesar

Indonesia bisa dikatakan surganya pembajakan perangkat lunak (software). Buktinya setiap orang bisa dengan mudah mendapatkan media optik seperti CD, VCD dan DVD bajakan. Bahkan bajak-membajak dalam industri kreatif di Indonesia sepertinya sudah hal yang biasa. Orang dengan mudah mengunduh sebuah lagu lewat internet.

 Business Software Alliance (BSA) menemukan penggunaan software ilegal terbesar selama triwulan pertama di 2009 ini. Dari hasil temuan BSA, dua perusahaan besar di Jakarta, diduga mengggunakan software ilegal di 1.500 komputer yang bercokol kantor perusahaan tersebut Lima software ilegal yang paling banyak dari dua kasus tersebut yakni Microsoft, Autodesk, Adobe, Symantec dan McAfee.

Kasus pembajakan seperti inilah yang menyebabkan Indonesia masuk dalam jajaran pembajak software terbesar di dunia. Berdasarkan survei tahunan International Data Corporation (IDC) dan BSA, angka pembajakan software di Indonesia mencapai 84 persen pada 2007. Angka itu menempatkan Indonesia pada urutan ke-12 dari 108 negara pelanggar terberat kasus pembajakan software.

Jika Indonesia mampu menekan angka pembajakan hingga 10 persen, maka berdasarkan penelitian itu IDC dan BSA, negeri ini bisa menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan AS$1,8 miliar pertumbuhan ekonomi dan AS$88 juta pendapatan pajak pada 2011.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andi Noorsaman Sommeng mengatakan industri kreatif menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sepanjang 2002-2006.



date Minggu, 07 April 2013

0 komentar to “HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.