Hak
Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah
ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak
penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai
sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videonya
penjelasan pasal
4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta
tidak dapat digadaikan,
karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke
tangan kreditur.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU
ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang
apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan,
dan semua hasil
karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat,
seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang
nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam
cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun
yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah
yang
dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan
perwujudan dari
hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas
polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan
judul ciptaan.
e) Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan
tersebut
beserta surat
permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
Kasus 1
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui
kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar
lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan
kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami
tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Kasus 2
Film dan Musik, Karya Cipta yang
Paling Banyak Dibajak
Negara rugi triliunan rupiah akibat ulah
pembajak. Di Jakarta saja kerugian akibat pembajakan bisa
mencapai Rp1 triliun.
Bangsa yang
mau berubah dan mau maju adalah yang di dalamnya punya kreativitas. Kalau
kreativitasnya sudah dimatikan karena takut dibajak, maka bisa membahayakan
kemajuan dari bangsa itu sendiri, tegas Togar Sianipar, Ketua Umum LK-GAP
(Lembaga Koordinasi Gerakan Anti Pembajakan), lembaga yang sudah dua tahun ini
menyuarakan anti pembajakan terutama di bidang musik dan film.
Pernyataan
mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) ini ada
benarnya. Soalnya siapa yang mau kalau hasil karyanya terus-terusan dibajak.
Bukannya untung yang diraih, justru rugilah yang didapat. Togar sendiri mengaku
hampir frustasi menghadapi maraknya pembajakan di dunia intertein tersebut.
Sekedar
informasi, PWC adalah peringkat kedua dari empat peringkat dalam Special 301
Report yang dikeluarkan USTR. Negara yang masuk dalam kategori ini memiliki
pelanggaran HKI yang tergolong berat sehingga akan diprioritaskan dalam hal
pengawasan pelanggaran HKI di negara yang bersangkutan. Sejak dua tahun lalu
Indonesia sudah keluar dari daftar hitam ini. Kini negeri ini masuk kategori watch
list, yakni cukup diawasi karena pelanggaran HKI-nya belum terlalu berat.
Bukti tidak
seriusnya pemerintah memberantas para pembajak bisa dilihat dari banyaknya
penjual barang bajakan di sudut kota bahkan di tengah kota sekalipun. Kawasan
yang tak asing lagi menjual barang-barang bajakan adalah pusat perdagangan
elektronik Glodok, Jakarta. Di situ, orang bisa menemui hasil karya cipta
berupa musik dan film bajakan yang dijual secara bebas dengan harga murah.
Mustahil jika
polisi tidak mengetahui ada transaksi jual beli CD, VCD dan DVD bajakan di
tempat itu. Soalnya, hanya beberapa langkah dari tempat perdagangan tersebut,
berdiri pos polisi yang sejak lama dibangun oleh pengembang di kawasan itu.
Tindakan law enforcement terhadap pembajak memang masih kurang, tegas
Togar di sela seminar HKI bertajuk 'Nasib Hak Cipta di Bidang Industri Musik
dan Film Nasional' yang diadakan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis
(24/4).
Masalah
pembajakan ini makin runyam tatkala masyarakat tidak peduli terhadap hasil karya cipta orang lain. Benar kemampuan
ekonomi masyarakat di negara ini belum terlalu mumpuni untuk membeli hal-hal
yang berbau hiburan. Untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja sulit, apalagi
membeli kaset, CD, VCD hingga DVD asli yang harganya mahal, sebut saja Amin,
salah seorang pembeli CD bajakan.
Maka dari itu,
wajar jika dalam kondisi ekonomi yang kepepet masyarakat lebih memilih yang
murah tanpa memperhatikan kualitas barang yang dibeli. Akibatnya, hal itu
dimanfaatkan para pembajak dengan dalih kegiatan sosial, yakni melayani
masyarakat yang tidak mampu membeli barang asli.
Tapi, masyarakat
mungkin lupa, kalau ada efek lain yang ditimbulkan dari hasil pembajakan
tersebut. Selain yang dikatakan Togar tadi, yaitu orang jadi malas
berkreativitas, pembajakan sudah pasti merugikan sejumlah pihak. Negara sudah
tentu dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari pajak (PPN). Lalu kalau di
dunia musik, kerugian bakal dialami mulai dari si pencipta lagu, arranger,
produser hingga penyanyi lagu tersebut.
Persatuan
Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekamanan Indoensia (PAPPRI)
juga punya catatan sendiri. Menurut mereka, karya cipta berupa musik yang
dibajak selama 2007 mencapai 500 juta keping baik untuk CD, MP3 maupun kaset.
Angka ini meningkat dibanding tahun 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Akibat
pembajakan itu, kerugian artis dan produser ditaksir mencapai Rp2,5 triliun.
Sungguh angka yang luar biasa, apalagi hanya terjadi dalam kurun waktu dua
tahun.
Efek lainnya
yakni banyak beredar stiker lunas PPN palsu. Dan yang lebih parah lagi adalah
situasi apatis, dimana pihak produser atau artis membajak produk atau karya
ciptaannya sendiri, demikian Hendra Tanu Atmadja, Direktur Pascasarjana
Universitas Tujuh Belas Agustus.
Awas, embargo
perdagangan!
Lantas apa
yang mesti dilakukan? Sikat habis pengganda barang bajakan, tegas Trimedya
Panjaitan, Ketua Komisi III (Hukum dan Perundang-Undangan, HAM dan Keamanan)
DPR. Saran klasik yang disampaikan anggota FPDIP itu mungkin bisa terwujud jika
polisi mau rutin melakukan sweeping ke tempat-tempat penjualan kaset,
CD, VCD atau DVD bajakan, minimal sebulan sekali. Dari situ, niscaya polisi
bisa mengungkap siapa saja bandar dan produsen pembuat barang-barang haram
tersebut.
Itu pun belum
cukup, kata Trimedya. Para pengelola pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat
bagi penjual CD, VCD dan DVD bajakan juga harus ditindak. Menurutnya, manajemen
pengelola pusat perbelanjaan dapat dikenai sanksi pidana atau ganti rugi
perdata, jika tetap menyediakan tempat bagi penjual barang-barang bajakan.
Undang-undang
No. 19/2002 tentang Hak Cipta memang tidak mengatur tentang sanksi pidana
terhadap penyedia lapak barang bajakan. Tapi
lanjut Trimedya, mereka dapat dijerat dengan delik perbantuan dalam
melakukan kejahatan, seperti yang diatur Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Langkah lebih maju dilakukan oleh
perusahaan rekaman PT Naga Swarasakti (Nagaswara). Untuk membasmi pembajakan,
dapur rekaman ini rencananya akan memproduksi kaset, CD maupun VCD dengan harga
murah, selain tetap menjual kaset dan VCD dengan harga normal. Jadi, misalnya
CD grup musik Krispatih diedarkan dalam dua versi, yakni dijual dengan harga
normal dan satunya lagi dijual murah,
Sumber: