Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videonya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.

Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah
yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut
beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Kasus 1

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Kasus 2

Film dan Musik, Karya Cipta yang Paling Banyak Dibajak

Negara rugi triliunan rupiah akibat ulah pembajak. Di Jakarta saja kerugian akibat pembajakan bisa
mencapai Rp1 triliun.
Bangsa yang mau berubah dan mau maju adalah yang di dalamnya punya kreativitas. Kalau kreativitasnya sudah dimatikan karena takut dibajak, maka bisa membahayakan kemajuan dari bangsa itu sendiri, tegas Togar Sianipar, Ketua Umum LK-GAP (Lembaga Koordinasi Gerakan Anti Pembajakan), lembaga yang sudah dua tahun ini menyuarakan anti pembajakan terutama di bidang musik dan film.  

Pernyataan mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) ini ada benarnya. Soalnya siapa yang mau kalau hasil karyanya terus-terusan dibajak. Bukannya untung yang diraih, justru rugilah yang didapat. Togar sendiri mengaku hampir frustasi menghadapi maraknya pembajakan di dunia intertein tersebut.


Sekedar informasi, PWC adalah peringkat kedua dari empat peringkat dalam Special 301 Report yang dikeluarkan USTR. Negara yang masuk dalam kategori ini memiliki pelanggaran HKI yang tergolong berat sehingga akan diprioritaskan dalam hal pengawasan pelanggaran HKI di negara yang bersangkutan. Sejak dua tahun lalu Indonesia sudah keluar dari daftar hitam ini. Kini negeri ini masuk kategori watch list, yakni cukup diawasi karena pelanggaran HKI-nya belum terlalu berat.

Bukti tidak seriusnya pemerintah memberantas para pembajak bisa dilihat dari banyaknya penjual barang bajakan di sudut kota bahkan di tengah kota sekalipun. Kawasan yang tak asing lagi menjual barang-barang bajakan adalah pusat perdagangan elektronik Glodok, Jakarta. Di situ, orang bisa menemui hasil karya cipta berupa musik dan film bajakan yang dijual secara bebas dengan harga murah.

Mustahil jika polisi tidak mengetahui ada transaksi jual beli CD, VCD dan DVD bajakan di tempat itu. Soalnya, hanya beberapa langkah dari tempat perdagangan tersebut, berdiri pos polisi yang sejak lama dibangun oleh pengembang di kawasan itu. Tindakan law enforcement terhadap pembajak memang masih kurang, tegas Togar di sela seminar HKI bertajuk 'Nasib Hak Cipta di Bidang Industri Musik dan Film Nasional' yang diadakan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (24/4).

Masalah pembajakan ini makin runyam tatkala masyarakat tidak peduli terhadap hasil karya cipta orang lain. Benar kemampuan ekonomi masyarakat di negara ini belum terlalu mumpuni untuk membeli hal-hal yang berbau hiburan. Untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja sulit, apalagi membeli kaset, CD, VCD hingga DVD asli yang harganya mahal, sebut saja Amin, salah seorang pembeli CD bajakan.

Maka dari itu, wajar jika dalam kondisi ekonomi yang kepepet masyarakat lebih memilih yang murah tanpa memperhatikan kualitas barang yang dibeli. Akibatnya, hal itu dimanfaatkan para pembajak dengan dalih kegiatan sosial, yakni melayani masyarakat yang tidak mampu membeli barang asli.

Tapi, masyarakat mungkin lupa, kalau ada efek lain yang ditimbulkan dari hasil pembajakan tersebut. Selain yang dikatakan Togar tadi, yaitu orang jadi malas berkreativitas, pembajakan sudah pasti merugikan sejumlah pihak. Negara sudah tentu dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari pajak (PPN). Lalu kalau di dunia musik, kerugian bakal dialami mulai dari si pencipta lagu, arranger, produser hingga penyanyi lagu tersebut.

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekamanan Indoensia (PAPPRI) juga punya catatan sendiri. Menurut mereka, karya cipta berupa musik yang dibajak selama 2007 mencapai 500 juta keping baik untuk CD, MP3 maupun kaset. Angka ini meningkat dibanding tahun 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Akibat pembajakan itu, kerugian artis dan produser ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Sungguh angka yang luar biasa, apalagi hanya terjadi dalam kurun waktu dua tahun.

Efek lainnya yakni banyak beredar stiker lunas PPN palsu. Dan yang lebih parah lagi adalah situasi apatis, dimana pihak produser atau artis membajak produk atau karya ciptaannya sendiri, demikian Hendra Tanu Atmadja, Direktur Pascasarjana Universitas Tujuh Belas Agustus.   

Awas, embargo perdagangan!
Lantas apa yang mesti dilakukan? Sikat habis pengganda barang bajakan, tegas Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi III (Hukum dan Perundang-Undangan, HAM dan Keamanan) DPR. Saran klasik yang disampaikan anggota FPDIP itu mungkin bisa terwujud jika polisi mau rutin melakukan sweeping ke tempat-tempat penjualan kaset, CD, VCD atau DVD bajakan, minimal sebulan sekali. Dari situ, niscaya polisi bisa mengungkap siapa saja bandar dan produsen pembuat barang-barang haram tersebut.

Itu pun belum cukup, kata Trimedya. Para pengelola pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat bagi penjual CD, VCD dan DVD bajakan juga harus ditindak. Menurutnya, manajemen pengelola pusat perbelanjaan dapat dikenai sanksi pidana atau ganti rugi perdata, jika tetap menyediakan tempat bagi penjual barang-barang bajakan.

Undang-undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta memang tidak mengatur tentang sanksi pidana terhadap penyedia lapak barang bajakan. Tapi  lanjut Trimedya, mereka dapat dijerat dengan delik perbantuan dalam melakukan kejahatan, seperti yang diatur Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah lebih maju dilakukan oleh perusahaan rekaman PT Naga Swarasakti (Nagaswara). Untuk membasmi pembajakan, dapur rekaman ini rencananya akan memproduksi kaset, CD maupun VCD dengan harga murah, selain tetap menjual kaset dan VCD dengan harga normal. Jadi, misalnya CD grup musik Krispatih diedarkan dalam dua versi, yakni dijual dengan harga normal dan satunya lagi dijual murah,

Sumber:


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c45c8b53c942/penggugat-perkara-logo-cap-jempol-siap-ajukan-kasasi 

date Minggu, 07 April 2013

0 komentar to “HAK Cipta”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.