Pengertian hukum menurut para ahli 

Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Penyebab hukum harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat menurut Utrecht adalah sebagai berikut:
1.    Karena orang harus merasakan peraturan yang dirasakan sebagai hukum
2.    Karena orang menerimanya supaya ada rasa tentram
3.    Karena masyarakat menghendakinya
4.    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Sedangkan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi serta barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya, dapat disimpulkan industri merupakan kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang dan areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan. 

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.

Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan.  Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.

 Hukum Industri di Indonesia
Undang-Undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor. 5 tahun 1984 (5/1984)  pada tanggal 29 juni 1984 di Jakarta. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
  1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
  2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah   jadi,  dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.   
  4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.  
  5. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.  
  6. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.  
  7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.  
  8. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.  
  9. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.  
  10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.  
  11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.  
  12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.  
  13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.  
  14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.  
  15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.  
  16. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.  
  17. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.  
  18. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.

BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup  
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya   
  3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional  
  4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri  
  5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
  6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
  7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara; 
  8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalamrangka memperkokoh ketahanan nasional.

BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI

Pasal 4
(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan  tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.


BAB IV
PENGATURAN, PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.

Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
3. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya
4. Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam

Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1. Keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional
2. Keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional
3. Pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.

Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.

Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.

BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI

Pasal 13
  1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.  
  2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan  industri.  
  3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
  4. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2) Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 15
  1. Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.  
  2. Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.  
  3. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.  
  4. Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
DAN STANDARDISASI

Pasal 16
  1. Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan didalam negeri.
  2. Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
  3. Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan- ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Pasal 19
Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.

 FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industri
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi,dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup


FAKTOR PENGHAMBAT PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2. Mutu barang yang dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3. Promosi di pasar internasional masih sangat sedikit dilakukan
4. Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6. Modal yang dimiliki masih relatif kecil

DAMPAK POSITIF PERKEMBANGAN INDUSTRI
1. Terbukanya lapangan kerja
2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa negara
5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah

DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN INDUSTRI
1. Terjadi pencemaran lingkungan
2. Konsumerisme
3. Hilangnya kepribadian masyarakat
4. Terjadinya peralihan mata pencaharian
5. Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6. Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota



date Minggu, 07 April 2013

0 komentar to “Hukum Industri”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.