TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan
pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang
mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak
sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'Awas Bahaya Komunis' disiarkan 2 Juli 2014
pukul 13.34 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar
Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul
"Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 Juli lalu pada pukul 13.38 WIB.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat
(4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan
TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers
dan TV One bersedia menaati kode etik jurnalistik.
"Dewan pers menilai berita TV One yang diadukan
DPP PDI perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik. Karena tidak
berimbang dan memuat opini yang menghakimi," ucap Basarah menjelaskan
hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai
teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses
penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf
kepada pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian
Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "Kedua pihak
sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses
hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas
fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Saran
Sebaiknya insan pers atau jurnalis memahami beberapa Undang-Undang
Negara Republik Indonesia terkait dengan jurnalistik dan memahami pula
peraturan pers yang telah dibuat oleh dewan pers. Hal ini bermaksud agar
sebelum memberitakan atau menyebaluaskan berupa suatu informasi, hiburan, dan
lain sebagainya mengetahui asas-asasnya atau hukum positif yang berlaku
sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik dan aturan pers yang ada.
11 November 2015 pukul 01.28
"Hi!..
Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism