TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'Awas Bahaya Komunis' disiarkan 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul "Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 Juli lalu pada pukul 13.38 WIB.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers dan TV One bersedia menaati kode etik jurnalistik.
"Dewan pers menilai berita TV One yang diadukan DPP PDI perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik. Karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi," ucap Basarah menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Saran  
          Sebaiknya insan pers atau jurnalis memahami beberapa Undang-Undang Negara Republik Indonesia terkait dengan jurnalistik dan memahami pula peraturan pers yang telah dibuat oleh dewan pers. Hal ini bermaksud agar sebelum memberitakan atau menyebaluaskan berupa suatu informasi, hiburan, dan lain sebagainya mengetahui asas-asasnya atau hukum positif yang berlaku sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik dan aturan pers yang ada. 

date Minggu, 10 Mei 2015

2 komentar to “Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik”

  1. Unknown
    11 November 2015 pukul 01.28

    "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

  1. Unknown
    17 November 2015 pukul 11.30

    vcg

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.