Pengertian Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli :

  1. Roger H.Soltau mengungkapkan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan agar rakyat, berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin. 
  2. Harold J. Laski menyatakan bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal. 
  3. Shang Yang menyatakan bahwa Negara bertujuan untuk mencari kekuasaan semata sehingga Negara identik dengan penguasa. 
  4. John Locke mengungkapkan bahwa tujuan Negara berkaitan dengan jaminan hak asai manusia, yakni hak hidup, hak atas badan, hak atas harta benda, kehormatan maupun hak atas kemerdekaan.
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum

Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1. KetuhananYang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:

  1.  Nama negara kita : Republik Indonesia
  2. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
  3. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  4. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
  5. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  6. Bendera Negara : Sang Merah Putih
  7. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia

UUD 1945 terdiri dari :

  1. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
  2. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  3. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. 
  4. Amandemen UUD 1945
  • Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
  • Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
  • Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
  • Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002

Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama kali adalah pada penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.

Lambang Negara

Lambang Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan dalam Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut berupa gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke kiri, dan pada leher burung Garuda itu tergantung perisai yang melambangkan dasar negara Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.

Adapun gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :

  • Sila I dilambangkan gambar bintang.
  • Sila II dilambangkan rantai emas.
  • Sila III dilambangkan pohon beringin.
  • Sila IV dilambangkan kepala banteng.
  • Sila V dilambangkan padi dan kapas.
Garis melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada pita terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa bangsa Indonesia itu berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di berbagai pulau, sehingga berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku dan juga agamanya. Walaupun demikian tetapi juga satu yaitu bangsa Indonesia. Adapun untuk gambar burung garuda itu sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
  • Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
  • Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
  • Bulu di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah 45 helai.
Dengan demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sumber :


date Minggu, 22 April 2012

0 komentar to “Deklaratif Negara Indonesia”

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.