PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
PASAL 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang terseedia
PASAL 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
PASAL 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
- Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
- Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
- Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
- Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
1 Mei 2012 pukul 18.56
Trimkasih ya :) bermanfaat buat saya ngerjain tugas