Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.


Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
  
  • Contoh Hak warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum  
  2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
  6. Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.:

 Di bidang pendidikan 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

Dalam bidang agama

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
· Hak berserikat dan berkumpul.
· Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)

Tugas dan Tanggung Jawab Negara
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
  2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
  3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
  5. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  6. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  7. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  8. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
  9. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
  10. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sumber :
http://allaboutkwn.blogspot.com/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html

date Minggu, 22 April 2012

2 komentar to “Hak & Kewajiban Warga Negara”

  1. @adh_itya
    2 Oktober 2012 pukul 18.36

    terima kasih info ny , sangat membantu .. :)

  1. Bonaventura Bryandika Abadi
    26 Oktober 2012 pukul 15.54

    sama-sama gan

Leave a Reply:

Diberdayakan oleh Blogger.